“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas.
Retnaningtyas mengatakan sanksi yang diberikan untuk daycare yakni penutupan. Aktivitas di dua lokasi daycare tersebut bakal dihentikan.
Ia juga mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.
“Karena itu satu yayasan, itu daycare dan TK. Kalau yang khusus itu kan sudah jadi penanganan kasus di Polresta, sehingga kemungkinan besar sudah tutup secara permanen karena memang sudah terjadi kejadian,” ungkapnya.
Korban Alami Trauma Mendalam

Salah satu orang tua korban, Norman Widarto, seorang ASN di lingkungan Pemda DIY, mengaku terpukul dan tidak menyangka kejadian tersebut dapat menimpa buah hatinya.
"Selama ini kalau ada luka di punggung atau bibir, pihak daycare selalu berdalih luka itu sudah ada dari rumah. Padahal setiap pagi saya mandikan anak saya, tubuhnya bersih tanpa bekas. Ternyata setelah melihat video, anak-anak di bawah tiga tahun itu diikat kaki dan tangannya, bahkan hanya dipakaikan popok tanpa baju," ujar Norman.
Selain luka Fisik, Norman mengatakan anaknya juga sering jatuh sakit hingga menderita pneumonia dan gangguan paru-paru.
Kekhawatiran orang tua tidak berhenti pada luka fisik. Gusti Adi, orang tua korban lain, mengungkao bahwa anaknya sempat menirukan permainan mengikat tangan dan kaki.
Awalnya dianggap hal biasa, namun setelah kasus ini terbongkar, ia mulai curiga bahwa perilaku tersebut merupakan refleksi dari apa yang dialami di daycare.
Ia juga mengungkapkan bahwa anaknya yang lebih besar masih mengalami kebiasaan mengompol di usia delapan tahun.
Saat Gusti Adi berkonsultasi terkait masalah ini, psikolog mengungkapkan kemungkinan trauma akibat mengalami atau menyaksikan kekerasan.
“Efeknya bisa seperti itu, meski anak belum bisa menceritakan dengan jelas,” ungkapnya.
Polisi Menetapkan 13 Orang Menjadi Tersangka

Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo.
Keputusan ini diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara intensif pada Sabtu, 25 April 2026.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ungkap Pandia.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami puluhan balita di tempat penitipan tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Fokus penyidikan mencakup tindakan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak dalam situasi berbahaya.
Meski belasan tersangka sudah ditetapkan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat ini, penyidik tengah menggali motif utama di balik tindakan keji tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan visum untuk mengidentifikasi luka fisik yang dialami para korban secara medis.
"Kami masih mendalami motifnya. Mengenai detail perkembangan penyidikan dan peran spesifik masing-masing tersangka, akan kami sampaikan secara resmi pada hari Senin, 27 April mendatang," tambah Pandia.
Kontributor : Anistya Yustika