- Kuasa hukum Richard Lee berencana melaporkan Doktif ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2026 terkait tuduhan penistaan agama.
- Doktif menuding isu sertifikat mualaf tersebut merupakan trik pengalihan perhatian publik dari kasus penipuan dan pencucian uang Richard Lee.
- Doktif menegaskan bahwa proses hukum terhadap Richard Lee terus berlanjut hingga tahap penyidikan di kepolisian wilayah Jakarta Selatan.
Suara.com - Perseteruan antara dua dokter kecantikan, Richard Lee dan Dokter Detektif alias Doktif kembali memanas.
Menanggapi rencana kubu Richard Lee yang akan melaporkannya atas dugaan penistaan agama, Doktif menyebut langkah itu tak lebih dari sekadar trik pengalihan isu untuk menutupi kasus yang jauh lebih besar.
Rencana pelaporan ini sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 Mei 2026. Abdul mengklaim Doktif lah yang pertama kali meragukan keislaman kliennya dan menimbulkan fitnah, sehingga sertifikat mualaf Richard Lee dicabut.
Saat ditemui sehari kabar tersebut mencuat, Doktif dengan tegas menuding bahwa seluruh drama seputar sertifikat mualaf sengaja diciptakan untuk meraih simpati publik dan melupakan pokok perkara utama yang menjerat Richard Lee.
"Ini hanyalah penggiringan opini yang dilakukan oleh DRL (Dokter Richard Lee)," kata Doktif ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Mei 2026, .
![Dokter Detektif alias Doktif dan kuasa hukumnya ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Mei 2026. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/07/67874-dokter-detektif-alias-doktif-dan-kuasa-hukumnya.jpg)
"Agar apa? Agar kalian terlupakan dengan pasal 55 dan pasal TPPU yang seharusnya bisa dikenakan kepada keluarga dari DRL," sambungnya.
Menurut Doktif, isu agama ini sengaja dimainkan untuk mengaburkan fokus publik dari kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kerugiannya dia klaim mencapai ratusan miliar rupiah.
Dokter kecantikan tersebut secara spesifik menyorot peran istri Richard Lee, Reni Effendi yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
"Rekening yang digunakan untuk menerima uang masuk itu rekening istrinya. Tetapi sampai detik ini, istrinya tidak tersentuh sedikitpun," ungkap Doktif.
"Ini kerugian masyarakat ratusan miliar, seolah-olah dilupakan, disibukkan dengan masalah sertifikat. Gitu loh. Tersangka DRL itu sangat pandai bermanipulasi," tambah dia.
![Dokter Detektif alias Doktif dan kuasa hukumnya ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Mei 2026. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/07/59628-dokter-detektif-alias-doktif-dan-kuasa-hukumnya.jpg)
Sebut Klaim Pengacara Richard Lee Kebohongan Besar
Doktif juga secara frontal membantah pernyataan kuasa hukum Richard Lee, yang sebelumnya mengatakan kliennya tidak pernah meminta sertifikat mualaf dari Mualaf Centre Indonesia (MCI). Dia menyebut klaim tersebut sebagai sebuah kebohongan.
"Anda (Abdul) berkata bahwa saudara tersangka DRL tidak pernah meminta sertifikat mualaf? Itu kebohongan besar," tegas Doktif.
Dia lantas memberikan analogi sederhana untuk menantang logika pernyataan tersebut.
"Tidak mungkin Koh Hanny tiba-tiba memberikan sertifikat mualaf jika tidak diminta. Logikanya, kalau kalian enggak bikin SIM, mungkin enggak polisi tiba-tiba ngasih Surat Izin Mengemudi ke kalian? Logikanya dipakai," sindirnya.