- Kuasa hukum Richard Lee berencana melaporkan Doktif ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2026 terkait tuduhan penistaan agama.
- Doktif menuding isu sertifikat mualaf tersebut merupakan trik pengalihan perhatian publik dari kasus penipuan dan pencucian uang Richard Lee.
- Doktif menegaskan bahwa proses hukum terhadap Richard Lee terus berlanjut hingga tahap penyidikan di kepolisian wilayah Jakarta Selatan.
Menurut versinya, sertifikat tersebut dicabut bukan untuk menilai keimanan seseorang, melainkan karena tidak ada tindak lanjut administratif dari pihak Richard Lee setelah sertifikat diterbitkan.
"Koh Hanny mencabut itu kenapa? Karena setelah penerbitan, tidak ada perbuatan dari tersangka DRL untuk mengurus administrasi. Tidak ada sama sekali. Jadi apa gunanya sertifikat ini untuk apa?" jelasnya.
Proses Hukum Terus Berjalan
![Dokter Richard Lee usai gelar perkara dengan Dokter Detektif atau Doktif di Bareskrim Polri, Selasa, 12 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/12/19744-dokter-richard-lee.jpg)
Saat ini, Richard Lee masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan masa penahanannya baru saja diperpanjang selama 30 hari.
Di sisi lain, Doktif mengonfirmasi bahwa laporannya terhadap Richard Lee juga telah naik ke tahap penyidikan.
Dia berharap penyidik dapat segera mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga Richard Lee, dalam kasus yang dilaporkannya.
"Doktif berharap mungkin selanjutnya akan ada pemeriksaan terhadap saudara DRL dan keluarganya," tutupnya.