- Polri mengajukan Red Notice Interpol terhadap tersangka pelecehan seksual Ustaz SAM guna mempersempit ruang geraknya di luar negeri.
- Tersangka asal Mesir tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap lima santri laki-laki di berbagai wilayah sejak November 2025.
- Otoritas Indonesia sedang berkoordinasi dengan pemerintah Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan tersangka guna melanjutkan proses hukum yang berjalan.
"Polri menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan koordinasi lintas negara dilakukan untuk mendukung penanganan kasus tersebut," tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.