- Advokat David Tobing menggugat MPR RI ke PN Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 terkait dugaan ketidakadilan penilaian LCC.
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan karena juri dianggap tidak konsisten dalam memberikan nilai terhadap jawaban peserta SMAN 1 Pontianak.
- Tindakan hukum ini bertujuan melawan intimidasi penyelenggara terhadap peserta yang memprotes penilaian tidak transparan dalam ajang LCC tersebut.
Suara.com - Kasus kontroversial dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 resmi menempuh jalur hukum.
Advokat David Tobing secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026, sebagai respons atas dugaan ketidakadilan penilaian yang dialami oleh peserta didik asal SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra.
Gugatan ini tidak main-main. David Tobing menyeret empat pihak sebagai tergugat, mulai dari pimpinan lembaga hingga praktisi acara.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani didudukkan sebagai Tergugat I, sementara dua pejabat yang bertindak sebagai juri, yakni Dyastasita Widya Budi (Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI) dan Indri Wahyuni (Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI), masing-masing menjadi Tergugat II dan Tergugat III.
Selain itu, Master of Ceremony alias MC Shindy Lutfiana juga diseret sebagai Tergugat IV.

Sebagaimana diketahui, persoalan ini bermula dari babak final LCC yang viral di media sosial.
Saat itu, Josepha Alexandra memberikan jawaban yang secara substansi benar terkait mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, juri justru menyatakan jawaban tersebut salah dan memberikan pengurangan nilai.
Ironisnya, ketika pertanyaan yang sama dilempar ke tim lain dengan jawaban yang identik, juri justru memberikan poin penuh.
Saat diprotes, dewan juri berdalih bahwa penilaian dilakukan berdasarkan "artikulasi" peserta yang kurang jelas, bukan pada substansi materi.
Tak berhenti di situ, tekanan mental siswa tersebut semakin memuncak setelah pihak penyelenggara melayangkan ancaman somasi agar video kritik tersebut dihapus dari media sosial.
Dalam gugatannya, David Tobing mendalilkan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," bunyi pasal yang menjadi dasar gugatan tersebut.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas dugaan arogansi pihak penyelenggara yang sebelumnya dianggap tidak kooperatif dan cenderung melakukan intimidasi terhadap peserta yang berusaha menuntut haknya.
Bagi publik, gugatan ini menjadi sinyal bahwa ajang edukasi nasional tidak boleh dijalankan dengan standar yang tidak transparan, apalagi dengan membungkam suara kritis peserta melalui ancaman hukum.