- Advokat David Tobing menggugat MPR RI ke PN Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 terkait dugaan ketidakadilan penilaian LCC.
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan karena juri dianggap tidak konsisten dalam memberikan nilai terhadap jawaban peserta SMAN 1 Pontianak.
- Tindakan hukum ini bertujuan melawan intimidasi penyelenggara terhadap peserta yang memprotes penilaian tidak transparan dalam ajang LCC tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons apapun dari pihak MPR RI terkait laporan tersebut.
Publik kini menanti proses peradilan sebagai ajang pembuktian atas apa yang sebenarnya terjadi di balik panggung LCC Empat Pilar 2026.