- Karina Ranau resmi melaporkan sebuah akun media sosial ke Polres Jakarta Selatan karena komentar kasar, biadab, dan mengandung unsur pornografi yang menyerang mendiang Epy Kusnandar.
- Langkah hukum ini diambil demi menjaga psikologis anak dan keluarga yang masih dalam masa duka, serta untuk memberikan pelajaran kepada netizen yang dinilai keterlaluan.
- Karina memberikan tenggat waktu 3x24 jam bagi pemilik akun tersebut untuk menunjukkan itikad baik; jika tidak, proses hukum akan terus dilanjutkan.
"Dan saya tidak mencari keuntungan dari konten-konten saya di makam. Saya enggak ada channel YouTube, saya enggak ada yang menghasilkan uang dari situ enggak ada. Hanya benar-benar saya mengabadikan itu," ujarnya.
Menurut Karina, komentar jahat tersebut datang dari satu akun yang dilaporkannya.
Dia mengaku jika dituruti, banyak sekali akun lain yang juga perlu dilaporkan.
Namun, dia memilih untuk fokus pada satu akun tersebut yang menurutnya punya dendam mendalam kepada keluarganya.
Quentin, putra Epy Kusnandar, juga mengungkapkan perasaannya.
Dia merasa sedih melihat komentar-komentar negatif tersebut, namun dirinya menyerahkan penanganan kepada sang ibu.
"Sedih, cuma ya apalagi aku kan enggak bisa ngapa-ngapain, belum bisa bertindak apa-apa. Jadi biasanya kalau ngerasain hal yang sama sama Bunda, Bunda yang gerak duluan gitu," tutur Quentin dalam kesempatan yang sama.
Quentin menambahkan bahwa ia lebih merasa kasihan pada orang-orang yang berkomentar negatif seperti itu.
Karina Ranau menegaskan bahwa dia tidak mencari pengacara atau kuasa hukum dalam urusan ini.
Dia datang ke kantor polisi murni untuk meminta perlindungan sebagai warga negara Indonesia dari perbuatan manusia-manusia yang dianggapnya merusak.
"Saya mau minta pertolongan karena saya merasa saya warga negara Indonesia pengin ada perlindungan gitu dari manusia-manusia seperti itu gitu," ucapnya.
Karina menambahkan, laporan tersebut sudah masuk dan dia akan dijadwalkan untuk pemanggilan.
Dia juga memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada akun yang dilaporkan untuk menghubungi atau menemuinya.
Jika tidak ada itikad baik, dia akan melanjutkan proses hukum ini.
"Saya pengin hari ini press conference di sini, saya pengin kasih waktu 3x24 jam. Kalau akun itu tidak berusaha, tidak mencoba untuk menghubungi saya, tidak ketemu saya langsung, saya akan teruskan ini gitu," katanya menegaskan.