- Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mendesak Polres Jakarta Selatan memprioritaskan penyidikan kasus dugaan kekerasan Erin Taulany terhadap asistennya, Hera.
- LPSK menekankan bahwa saksi dan korban penganiayaan dilindungi oleh Undang-Undang agar tidak terintimidasi oleh upaya hukum balik majikan.
- Kasus ini menjadi implementasi penting UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga guna melindungi pihak rentan dari ketimpangan relasi kuasa.
Pernyataan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias tentu saja menjadi pukulan telak buat Erin Taulany.
Karena sebelumnya, mantan istri Andre Taulany ini mendapat hambatan dari anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Habiburokhman.
Seperti diketahui, Rieke menyatakan memberikan dukungan terhadap Hera dan akan mengawal kasus ini.
Sementara itu, Habiburokhman melalui pernyataan resminya menilai penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam kasus ini sangat tidak patut.
Politikus dari Partai Gerindra ini juga mengingatkan kepada Erin Taulany dan pengacaranya agar hukum tidak dijadikan alat untuk menindas masyarakat kecil.