- Nama Raffi Ahmad disebut dalam sidang kasus suap importasi PT Blueray Cargo kepada oknum Bea Cukai di Jakarta.
- Saksi menyatakan Raffi Ahmad batal menitipkan perangkat elektronik melalui PT Blueray Cargo sehingga isu penyelundupan tidak terbukti.
- KPK menegaskan tidak ada jadwal pemanggilan Raffi Ahmad karena ia tidak terlibat langsung dalam kasus suap tersebut.
Suara.com - Nama Raffi Ahmad sempat disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi dan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Suami Nagita Slavina ini dikatakan menitipkan iPhone 17 dan laptop kepada Blueray Cargo, perusahaan yang menyuap oknum Bea Cukai Rp61,3 miliar.
Tapi kemudian, saksi di kasus tersebut menyatakan kalau Raffi Ahmad batal menitipkan barang-barang elektronik tersebut ke PT Blueray Cargo.
Kendati sudah dianulir, apakah Raffi Ahmad akan dipanggil KPK untuk memberikan penjelasan terkait hubungannya dengan PT Blueray Cargo?
Menanggapi pertanyaan ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan jawaban singkat.
"Sampai saat ini, baik di tahap penyidikan ataupun persidangan belum ada jadwal pemanggilan tersebut," kata Budi Prasetyo ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Belum adanya pemanggilan tersebut lantaran dalam keterangan di sidang, Raffi Ahmad tidak ada sangkutpautnya dengan kasus suap PT Blueray Cargo.
"Atas keterangan tersebut, ya, di tahap penyidikan ini belum ada kebutuhan untuk melakukan pendalaman," ujar Budi Prasetyo.
Sejauh ini, kasus tersebut berpusat kepada suap yang dilakukan PT Blueray Cargo ke oknum Bea Cukai.
Sementara nama Raffi Ahmad disebut hanya menitipkan dua barang elektronik melalui PT Blueray Cargo.
Namun, itupun sudah dianulir, di mana saksi mengatakan kalau sang Utusan Khusus Presiden batal menitipkan barang.
"(kasus ini) berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan PT BPR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Tidak berkaitan langsung dengan saudara RA dengan PT BPR, yang kemudian itu pun dijelaskan tidak jadi melakukan penitipan," imbuh Budi Prasetyo.
Terseretnya nama Raffi Ahmad bermula dari keterangan saksi di sidang suap importir. Di mana sang aktris awalnya diduga menyelundupkan barang melalui PT Blueray Cargo.
Tapi kemudian Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan, hal itu bukan menyelundupkan, tapi menitipkan.
"Belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan. Karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," ujar Taufik di gedung KPK pada 8 Juni 2026.