- Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditetapkan sebagai tersangka korupsi tunjangan perumahan dan transportasi senilai Rp18 miliar sejak 2022.
- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Syaefudin pada Senin, 22 Juni 2026.
- Bupati Lucky Hakim menjamin operasional pemerintahan tetap berjalan normal dengan mengalihkan tugas wakil bupati kepada Sekretaris Daerah.
"Sesuai surat panggilan yang kami layangkan, penyidik Pidsus Kejati Jabar hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S," ujar perwakilan Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Nur menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah mendalami dugaan tindak pidana terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang tidak sesuai aturan.
Hingga berita ini diunggah, pihak kejaksaan masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan untuk menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik di Jawa Barat ini.
Apakah kasus ini akan menyeret nama-nama besar lainnya? Publik Indramayu kini tengah menunggu babak selanjutnya.