- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan gedung DPR Jakarta menuntut penerapan hukuman mati bagi koruptor.
- Mantan Gubernur Bank Indonesia Jusuf Muda Dalam divonis hukuman mati oleh pengadilan pada September 1966 atas kasus korupsi.
- Terpidana mati Jusuf Muda Dalam meninggal dunia di Rumah Sakit Cimahi akibat infeksi tetanus sebelum eksekusi dilaksanakan.
Suara.com - Hukuman mati untuk koruptor menjadi salah satu tuntutan aksi demo 27 Agustus kemarin.
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kemarin menggelar aksi demo di depan gedung DPR/MPR, Jakarta.
Botok Cs mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Selain itu, AMPB juga dengan lantang menyuarakan tuntutan agar hukuman mati segera diterapkan bagi para pelaku korupsi.
Menariknya, jika merujuk pada pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.
Maksud dari Keadaan Tertentu di pasal tersebut ialah tindak pidana korupsi pada saat negara dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku, bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu krisis ekonomi dan moneter.

Lantas dalam sejarahnya apakah di Indonesia pernah ada koruptor yang dijatuhi hukuman mati?
Jusuf Muda Dalam Koruptor Pertama Divonis Mati
Teuku Jusuf Muda Dalam pernah berada di salah satu posisi paling strategis dalam perekonomian Indonesia.
Ia menjabat Gubernur Bank Indonesia dan kemudian Menteri Urusan Bank Sentral pada masa Presiden Soekarno.
Namun pada 1966, kariernya berakhir di ruang pengadilan.
Jusuf Muda Dalam menjadi terdakwa dalam perkara yang menyeret persoalan penyalahgunaan kewenangan, fasilitas kredit, kepemilikan senjata api hingga persoalan pribadi, menikahi 6 perempuan, Sutiasmi, Salamah, Jajah, Ida Djubaidah, Djufriah, dan Sari Narulita.
Jusuf Muda Dalam kemudian divonis mati di kasus korupsi.
Salah satu pokok perkaranya ialah pemberian Deferred Payment Credit (DPC), fasilitas pembiayaan yang memungkinkan pembayaran transaksi impor dilakukan kemudian.
Dikutip dari laporan ICJR, Jaksa menilai kebijakan tersebut telah disalahgunakan.
Jusuf dituduh memberikan fasilitas kepada sejumlah pengusaha, termasuk kredit tanpa jaminan.
Dalam sejumlah sumber sejarah, nilai dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut diklaim mencapai sekitar Rp97,3 miliar.
Persidangan Jusuf berlangsung di Gedung Bappenas, Jakarta, pada akhir Agustus 1966.
Kejaksaan Agung bahkan menerbitkan buku Proses Peradilan Jusuf Muda Dalam ex Menteri Urusan Bank Sentral pada 1967 yang merekam proses perkara tersebut.
Selain kasus korupsi, Jusuf Muda Dalam didakwa memiliki atau menguasai senjata api tanpa izin.
Di ruang sidang, jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk membangun konstruksi perkara.
Hukumonline mencatat sedikitnya 24 saksi dan ahli dalam bahan persidangan yang dipublikasikan, sementara sumber lain yang merujuk proses perkara menyebut jumlah saksi mencapai 175 orang selama rangkaian persidangan.
Jusuf Muda Dalam membantah sejumlah tuduhan.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta menyatakan ia bersalah dalam perkara yang mencakup subversi, penyimpanan senjata api tanpa izin, penggelapan uang dalam jabatan, serta perkawinan yang dianggap memiliki halangan hukum.
Pada 9 September 1966, pengadilan menjatuhkan hukuman mati.
Jusuf kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung memutus perkara itu melalui Putusan Nomor 15 K/Kr/1967, dengan majelis yang diketuai Surjadi, S.H., serta anggota Subekti, S.H. dan M. Abdurrachman, S.H.
Putusan tersebut tercatat bertanggal 8 April 1967 dan mempertahankan hukuman mati.
Jusuf Muda Dalam Tak Dieksekusi
Namun, vonis mati itu tidak pernah berakhir di depan regu tembak.
Jusuf Muda Dalam meninggal dunia ketika masih menjalani masa penahanan, sebelum hukuman mati terhadap dirinya dilaksanakan.
Jusuf Muda Dalam meninggal karena infeksi tetanus. Ia menghembuskan nafas terakhir dengan status terpidana mati di Rumah Sakit Cimahi pada 26 Agustus 1976.
Sebelum masuk pemerintahan, Jusuf Muda Dalam memiliki pengalaman sebagai wartawan dan pernah aktif dalam dunia politik. Kariernya kemudian berkembang hingga menduduki posisi strategis di sektor keuangan.
Pada 23 November 1963, Presiden Soekarno mengangkatnya sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Ia kemudian dipercaya menjadi Menteri Urusan Bank Sentral, sehingga memiliki posisi sangat penting dalam pengelolaan kebijakan moneter Indonesia.