- Betrand Peto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial ANW pada Sabtu (12/9/2026).
- Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi di toilet sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
- Betrand Peto dengan tegas membantah seluruh tudingan tersebut karena merasa tidak mengenal korban sama sekali.
"Nggak ada, nggak ada (Betrand Peto merayu atau memancing). Dia langsung nyerang saya, dia cium saya," ujar ANW.
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, mengatakan kliennya melaporkan Betrand Peto dengan sangkaan Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Di sini yang terlapor adalah Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto yang mana diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual," kata Nathaniel.
Nathaniel mengatakan dugaan kekerasan seksual itu terjadi ketika ANW berada di toilet kelab.
Pihaknya mengakui tidak memiliki rekaman video atau CCTV yang secara langsung merekam kejadian tersebut.
Meski demikian, kuasa hukum menyebut terdapat saksi yang mengetahui atau melihat peristiwa tersebut.
Mereka berharap para saksi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Nggak ada (bukti video CCTV), tapi dia (korban) ada melakukan perlawanan, dan temannya ini menjadi saksi karena dia di toilet dan ada satu lagi teman yang memang melihat tindakan itu terjadi," ujar Nathaniel.