- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Dokter Richard Lee pada Kamis, 15 Oktober 2026.
- Profesor Gayus Lumbuun hadir sebagai saksi dalam persidangan dan mengkritik pencampuran pasal hukum yang dinilai rancu.
- Richard Lee berjanji tidak akan melarikan diri serta berkomitmen menyelesaikan seluruh proses hukum sampai tuntas.
Suara.com - Permohonan penangguhan penahanan Dokter Richard Lee dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/10/2026).
Dokter kecantikan sekaligus kreator konten tersebut kini dapat kembali menghirup udara bebas selama proses persidangan berjalan.
Keputusan majelis hakim ini diambil usai mantan Hakim Agung, Prof. Gayus Lumbuun, dihadirkan ke muka sidang sebagai saksi.
Selain itu, penangguhan ini didukung oleh jaminan kuat dari lingkaran terdekat Richard Lee, mulai dari sang istri dr Rita Effendi, sahabatnya Ustaz Derry Sulaiman, hingga Gayus Lumbuun sendiri.
Kritik Pencampuran Pasal Hukum
Di hadapan majelis hakim, Gayus Lumbuun menyoroti konstruksi dakwaan jaksa yang dinilai rancu lantaran menggabungkan dua regulasi dengan ruang lingkup berbeda, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Gayus menegaskan bahwa persoalan administratif terkait label produk perawatan kulit tidak semestinya dipukul rata dengan pelanggaran zat kesehatan.
"Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam kasus Richard Lee ini kan hanya sebatas pelabelan, bukan mengatur tentang isi produk perawatan kulit. Menariknya, klaim itu justru dibuat oleh pihak lain, bukan terdakwa sendiri," kata Gayus di persidangan.
Ia pun mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak memaksakan penerapan pasal yang tidak setara.
"Berdasarkan pengalaman dan pemahaman saya, dua undang-undang ini memang tidak setara jika diajukan bersama-sama. Jangan campuradukkan dua undang-undang berbeda," tambahnya.
Sujud Syukur dan Janji Tak Akan Lari
Bagi dr Richard Lee, dikabulkannya permohonan ini bukan sekadar proses hukum, melainkan mukjizat dan jawaban atas doa-doanya di balik jeruji besi.
Sebagai seorang mualaf, ia mengaku sempat pasrah dan hanya berharap penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah.
"Kemarin saya salat, habis salat saya berdoa. Saya cuma berharap pengalihan penahanan, enggak apa-apa deh pakai gelang kaki. Allah mendengarkan doa saya dan malah memberikan saya lebih. Hari ini saya malah dikasih penangguhan penahanan. Artinya saya enggak perlu pakai gelang," tutur dr Richard dengan mata berkaca-kaca usai persidangan.
Meski telah melenggang bebas dari rutan, Richard Lee menegaskan dirinya tidak akan lari dari tanggung jawab. Ia bertekad menghadapi seluruh proses hukum demi membersihkan namanya.