- Richard Lee memprotes saksi ahli BPOM di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 10 September 2026.
- Saksi ahli menyimpulkan pelanggaran hukum hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan tanpa uji laboratorium resmi.
- Saksi ahli membenarkan produk tersebut tidak mengandung zat berbahaya seperti merkuri maupun timbal.
Suara.com - Tanpa hasil uji laboratorium, saksi ahli BPOM disebut sudah menarik kesimpulan bahwa produk yang dipersoalkan dalam perkara Richard Lee melanggar aturan pidana.
Pernyataan itu langsung memicu perdebatan sengit di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2026).
Richard Lee mempertanyakan dasar ilmiah yang digunakan saksi ahli ketika memberikan kesimpulan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Menurut Richard, keterangan tersebut justru banyak bertumpu pada informasi dari penyidik, bukan hasil pemeriksaan langsung terhadap barang bukti atau pengujian laboratorium.
Richard bahkan menyoroti persoalan stiker pada produk yang menjadi bagian dari perkara.
Ia mempertanyakan bagaimana dirinya dapat dikaitkan dengan dugaan pelanggaran pidana hanya berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
Dalam persidangan, saksi ahli BPOM menjelaskan bahwa kesimpulan yang disampaikan mengacu pada keterangan dalam BAP.
"Katanya, kan? Itu bukan fakta, kata penyidik! Oh, karena cerita penyidik saja, maka Anda langsung bilang bahwa saya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan hukuman 12 tahun penjara cuma kata ini?" kata Richard Lee kepada saksi di persidangan.
Namun, ketika Richard menggali lebih jauh soal siapa yang melihat langsung dirinya melakukan tindakan tersebut, jawaban saksi kembali dipertanyakan.
Perdebatan semakin panas ketika Richard menanyakan kandungan produk.
Saksi ahli membenarkan bahwa produk tersebut tidak ditemukan mengandung zat berbahaya seperti merkuri maupun timbal.
Richard kemudian mengingatkan agar saksi ahli tidak mengambil posisi seperti hakim dengan menyimpulkan adanya ancaman pidana sebelum perkara diputus pengadilan.
"Apakah perbuatan Richard memperdagangkan produk WT dan tambahkan stiker bla bla bla melanggar UU Kesehatan pidana penjara 12 tahun dan denda 5 miliar rupiah? Anda ini ahli apa hakim? Hakim saya aja belum memutuskan saya seperti itu loh," tegas Richard Lee.
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/07/83608-dokter-richard-lee-dr-richard-lee.jpg)
Penasihat hukum Richard, Faizal Hafied, juga mempersoalkan keaslian dan kondisi barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi.
Tim kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan karena produk yang ditampilkan disebut masih dalam kondisi lengkap, meski sebelumnya telah dibuka dalam sebuah siniar.
Pihak Richard pun menilai persoalan barang bukti dan dasar keterangan ahli akan menjadi poin penting dalam pembelaan mereka.
Namun, benar atau tidaknya seluruh keberatan tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.