- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Dokter Richard Lee pada Kamis, 15 Oktober 2026.
- Profesor Gayus Lumbuun hadir sebagai saksi dalam persidangan dan mengkritik pencampuran pasal hukum yang dinilai rancu.
- Richard Lee berjanji tidak akan melarikan diri serta berkomitmen menyelesaikan seluruh proses hukum sampai tuntas.
Suara.com - Permohonan penangguhan penahanan Dokter Richard Lee dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/10/2026).
Dokter kecantikan sekaligus kreator konten tersebut kini dapat kembali menghirup udara bebas selama proses persidangan berjalan.
Keputusan majelis hakim ini diambil usai mantan Hakim Agung, Prof. Gayus Lumbuun, dihadirkan ke muka sidang sebagai saksi.
Selain itu, penangguhan ini didukung oleh jaminan kuat dari lingkaran terdekat Richard Lee, mulai dari sang istri dr Rita Effendi, sahabatnya Ustaz Derry Sulaiman, hingga Gayus Lumbuun sendiri.
Kritik Pencampuran Pasal Hukum
Di hadapan majelis hakim, Gayus Lumbuun menyoroti konstruksi dakwaan jaksa yang dinilai rancu lantaran menggabungkan dua regulasi dengan ruang lingkup berbeda, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Gayus menegaskan bahwa persoalan administratif terkait label produk perawatan kulit tidak semestinya dipukul rata dengan pelanggaran zat kesehatan.
"Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam kasus Richard Lee ini kan hanya sebatas pelabelan, bukan mengatur tentang isi produk perawatan kulit. Menariknya, klaim itu justru dibuat oleh pihak lain, bukan terdakwa sendiri," kata Gayus di persidangan.
Ia pun mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak memaksakan penerapan pasal yang tidak setara.
"Berdasarkan pengalaman dan pemahaman saya, dua undang-undang ini memang tidak setara jika diajukan bersama-sama. Jangan campuradukkan dua undang-undang berbeda," tambahnya.
Sujud Syukur dan Janji Tak Akan Lari
Bagi dr Richard Lee, dikabulkannya permohonan ini bukan sekadar proses hukum, melainkan mukjizat dan jawaban atas doa-doanya di balik jeruji besi.
Sebagai seorang mualaf, ia mengaku sempat pasrah dan hanya berharap penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah.
"Kemarin saya salat, habis salat saya berdoa. Saya cuma berharap pengalihan penahanan, enggak apa-apa deh pakai gelang kaki. Allah mendengarkan doa saya dan malah memberikan saya lebih. Hari ini saya malah dikasih penangguhan penahanan. Artinya saya enggak perlu pakai gelang," tutur dr Richard dengan mata berkaca-kaca usai persidangan.
Meski telah melenggang bebas dari rutan, Richard Lee menegaskan dirinya tidak akan lari dari tanggung jawab. Ia bertekad menghadapi seluruh proses hukum demi membersihkan namanya.
"Saya akan terus berjuang. Saya enggak akan lari, saya akan selesaikan masalah ini sampai tuntas. Saya akan tunjukkan bahwa saya tidak bersalah," imbuhnya.
Sorotan Publik: Wajah Pucat dan Tubuh Menyusut
Di balik senyum lega dan rasa syukurnya, penampilan fisik dr Richard Lee justru menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Netizen dibuat salah fokus dengan perubahan drastis pada tubuh pria yang dilaporkan oleh figur berinisial Dokter Detektif alias Doktif tersebut.
Mendekam di balik jeruji besi sejak 6 Maret 2026 tampaknya menjadi ujian mental dan fisik yang sangat berat baginya. Richard Lee tampak jauh lebih kurus dengan raut wajah yang pucat dan sayu.
Kendati demikian, kebebasan bersyarat ini menjadi secercah harapan baru baginya untuk kembali berkumpul bersama keluarga sembari memperjuangkan keadilan di meja hijau.
Seperti diketahui, dr Richard Lee dilaporkan Doktif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan overclaim (ketidaksesuaian kandungan bahan pada produk).
Beberapa produk yang dibeli dan diperiksa meliputi White Tomato (komposisi tidak sesuai), DNA Salmon (kemasan tidak steril/tidak ada tutup), serta Miss V Stem Cell (diduga produk repacking).
Dokter Richard Lee tidak tinggal diam dan melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Di sisi lain, Doktif juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik.
Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2026 karena dinilai menghambat penyidikan (mangkir dari panggilan pemeriksaan dan wajib lapor serta justru melakukan siaran langsung di TikTok).