Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno meninggalkan KPK usai diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan Kementerian ESDM di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/11). Waryono diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan, kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. [Antara/Yudhi Mahatma]