Suara.com - Petugas Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memeriksa label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada mainan anak yang dijual di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12). Kemendag akan menindak tegas jika menemukan mainan anak yang tidak memenuhi ketentuan sesuai SNI, tidak mempunyai registrasi produk dan tidak menggunakan label berbahasa Indonesia mulai tanggal 20 Desember 2014. [Antara/Rosa Panggabean]
Sidak Label SNI
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 10 Desember 2014 | 14:54 WIB
BERITA TERKAIT
Kemendag: Mutu Barang Beredar Harus Sesuai SNI
28 Mei 2014 | 17:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB
Foto | 16:19 WIB