Suara.com - Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani memberikan keterangan pers seputar klaim asuransi penumpang korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 di Jakarta, Selasa (6/1). Pada keterangannya OJK menyatakan bahwa pelanggaran izin terbang yang dilakukan AirAsia tidak termasuk dalam pengecualian polis sehingga klaim akan tetap dibayarkan. [suara.com/Oke Atmaja]
Asuransi Korban AirAsia
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 06 Januari 2015 | 19:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rute Baru AirAsia yang Dinanti Wisatawan: Adelaide ke Bali Kini Tanpa Transit
12 April 2025 | 22:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:54 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 18:10 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB