Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung (tengah) mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau itu dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. [Antara/Sigid Kurniawan]