Suara.com - Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala menjalani persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/6). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Bos PT Sentul City. [suara.com/Oke Atmaja]
Bos Sentul City Divonis 5 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 08 Juni 2015 | 14:56 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Bos Sentul City Divonis Lima Tahun Penjara
08 Juni 2015 | 13:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:15 WIB
Foto | 16:27 WIB
Foto | 16:10 WIB
Foto | 16:23 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 07:00 WIB