Suara.com - Terdakwa Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). Tripeni Irianto Putro didakwa dengan dugaan menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Nugroho melalui pengacara OC Kaligis sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15. [suara.com/Oke Atmaja]