Baca 10 detik
Suara.com - Keterangan pers tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10). Polisi berhasil menangkap tersangka HK alias GE pelaku pembunuhan ibu dan anak di kawasan Cakung Jakarta Timur yang terjadi pada Kamis (8/10). Tersangka dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. [suara.com/Oke Atmaja]