Suara.com - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/1/2016). Dalam sidang ini, Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dia diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan duit imbal balik dari rekanan, serta menerima gratifkasi. [Suara.com/Oke Atmaja]
Jero Wacik Dituntut 9 Tahun
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Kamis, 21 Januari 2016 | 22:31 WIB
BERITA TERKAIT
JK Bersaksi untuk Jero Wacik
14 Januari 2016 | 12:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:39 WIB
Foto | 19:08 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 09:00 WIB