Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis tersangka pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengaburan hasil keuntungan bisnis narkotika di Jakarta, Rabu (26/1). Tersangka berinisial GP (57th) diamankan petugas di daerah Tebing Tinggi Sumatera Selatan dengan total aset senilai Rp17 miliar. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
BNN Sita Hasil Pencucian Uang Narkoba
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 26 Januari 2016 | 15:00 WIB
BERITA TERKAIT
Dinilai Cacat Hukum, Empat ASN Gugat Surat Perintah Mutasi Kepala BNN ke PTUN
11 November 2025 | 16:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI