Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis tersangka pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengaburan hasil keuntungan bisnis narkotika di Jakarta, Rabu (26/1). Tersangka berinisial GP (57th) diamankan petugas di daerah Tebing Tinggi Sumatera Selatan dengan total aset senilai Rp17 miliar. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]