Suara.com - Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono (tengah), Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kedua kanan), Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung (kedua kiri), dan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin (kanan) memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Polda Kepulauan Riau, Batam, Selasa (1/9/2026).
Tim gabungan dari BNN, Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai, dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamin di perairan Kepulauan Riau dari jaringan sindikat internasional dan menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial WLC sebagai tersangka yang berperan sebagai pengendali.
Petugas menemukan 800 kilogram ketamin HCl yang dikemas dalam 40 karung dan disembunyikan di ruang kemudi kapal MV Fuchangxing I. Kapal berbendera Komoro itu dicegat di perairan Anambas pada 22 Agustus 2026.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus hampir 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun. Nilai barang bukti 800 kilogram ketamin tersebut ditaksir mencapai Rp1,208 triliun, sementara 10 awak Fuchangxing I turut diamankan. [ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj]