- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan cakupan RUU Perampasan Aset harus meluas melampaui tindak pidana korupsi.
- Ia mencontohkan penerapan di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang menyita aset berbagai kejahatan berat.
- DPR berkomitmen merumuskan aturan tersebut untuk memulihkan kerugian negara serta melindungi kepentingan publik secara menyeluruh.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset seharusnya tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi (tipikor).
Ia merujuk pada praktik hukum di berbagai negara maju yang menempatkan perampasan aset sebagai instrumen hukum yang lebih luas untuk menjangkau berbagai kejahatan berat lainnya.
Habiburokhman menjelaskan, bahwa di tingkat global, banyak negara telah mengimplementasikan aturan serupa untuk berbagai jenis tindak pidana yang merugikan publik secara luas.
"Di negara lain, Ruang Lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya Tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," ujar Habiburokhman dal keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Ia memberikan contoh penerapan di Amerika Serikat, Inggris, hingga Australia yang memiliki instrumen hukum progresif seperti Unexplained Wealth Orders (UWO).
"Di Amerika Seriuar melalui rezim civil forfeiture penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal. Inggris Memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu. Sementara Australia: Mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar," paparnya.
Berdasarkan berbagai masukan yang diterima DPR, Habiburokhman menilai tindak pidana seperti narkotika, terorisme, hingga penipuan asuransi sangat mendesak untuk masuk ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).
"Dalam tindak pidana narkotika dan terorism perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka. Dalam tindak pidana Penipuan Investasi dan Asuransi sangat diperlukan pemulihan kerugian korban sering kali mandek akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan prinsip bahwa kejahatan tidak boleh membuahkan keuntungan bagi pelakunya.
Namun, ia juga memberikan catatan kritis mengenai integritas aparat yang akan menjalankan undang-undang tersebut nantinya.
"Prinsip dasarnya tegas: tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay). Di sisi lain kita harus pastikan aparat penegak hukum yang akan mengoperasikan UU Perampasan Aser benar benar berintegritas, tidak korup, dan tidak menjadikan UU Perampasan Aset untuk mengkriminalisasi," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia memastikan bahwa lembaga legislatif berkomitmen untuk merumuskan aturan yang kuat dan adil bagi kepentingan negara dan rakyat.
"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," pungkasnya.