Suara.com - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (9/2). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Jero dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang menjeratnya. Selain itu, Jero diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]