Suara.com - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. [suara.com/Oke Atmaja]
Gatot dan Evy Dituntut 4,5 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 17 Februari 2016 | 17:17 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Gatot Pujo Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Istrinya 4 Tahun
17 Februari 2016 | 16:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:16 WIB
Foto | 19:05 WIB
Foto | 06:52 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB