Suara.com - Sidang praperadilan tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2). Gugatan praperadilan tersebut dilakukan kuasa hukum Jessica untuk membuktikan tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna. [suara.com/Oke Atmaja]