Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pencurian kabel di gorong-gorong kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (15/3). Dalam rekonstruksi tersebut, enam pelaku memperagakan bagaimana mereka melakukan pencurian kabel dari awal hingga akhir. Keenam pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 363 juncto 362 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni pasal pencurian dengan pemberatan mencuri di bawah tanah. [suara.com/KurniawanMas'ud]
Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 15 Maret 2016 | 15:29 WIB
BERITA TERKAIT
Polisi Rekonstruksi Dugaan Sabotase Kulit Kabel Gorong-gorong
15 Maret 2016 | 10:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:46 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 21:12 WIB
Foto | 18:48 WIB