Suara.com - Dua tersangka berinisial AKO (kanan) dan JCM (kiri) beserta barang bukti narkotika jenis sabu ditunjukkan kepada wartawan di Direktorat Tipid Narkoba, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/5). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat internasional peredaran narkotika jenis sabu jaringan Afrika, Cina dan Jakarta dengan mengamankan dua tersangka berinisial AKO dan JCM yang terancam hukuman mati, serta barang bukti 3000 gram sabu. [Antara/Widodo S. Jusuf]
Tersangka AKO dan JCM Terancam Hukuman Mati
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 03 Mei 2016 | 16:30 WIB
BERITA TERKAIT
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
17 Desember 2025 | 11:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI