Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/6). Nazaruddin dihukum enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Nazar terbukti melakukan TPPU dalam kasus suap wisma atlet. Hakim juga memutuskan untuk menyita Harta Nazaruddin untuk negara dengan total sekitar Rp 500-an miliar. [suara.com/Oke Atmaja]