Suara.com - Konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7). KPK resmi menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Santoso sebagai tersangka. Santoso diduga menerima uang dari perusahaan berperkara dalam urusan perdata, dari tangan Santoso, KPK menemukan uang sebesar SGD 3 ribu dan SGD 25 ribu dalam amplop terpisah yang dimasukkan lagi ke dalam amplop coklat. [suara.com/Oke Atmaja]