Suara.com - Dua terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). Ariesman dituntut 4 tahun penjara, sementara Trinanda dituntut 3,5 tahun penjara. [suara.com/Oke Atmaja]
Bos Podomoro Dituntut 4 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:16 WIB
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:18 WIB
Foto | 14:22 WIB
Foto | 13:28 WIB
Foto | 06:15 WIB
Foto | 19:31 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 16:14 WIB