Suara.com - Mantan anggota Komsi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(26/9). Damayanti divonis 4,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsidar 3 bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Damayanti Divonis 4,5 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 26 September 2016 | 15:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hakim Tipikor Vonis Anak Buah Megawati Lebih Ringan
26 September 2016 | 14:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 00:44 WIB
Foto | 20:23 WIB
Foto | 15:14 WIB
Foto | 14:31 WIB
Foto | 13:21 WIB
Foto | 13:16 WIB