Suara.com - Terdakwa bom Sarinah Dodi Suridi dan Ali Hamka menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (20/10). Hakim memvonis Dodi dengan hukuman 10 tahun penjara karena keterlibatannya sebagai pembuat casing bom dan Ali Hamka dengan hukuman 4 tahun penjara karena ketelibatanya sebagai pemilik tempat untuk menyusun rencana serangan bom Sarinah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:14 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
8 Kasus yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo: Kebakaran Kejagung hingga Peristiwa KM 50
10 Agustus 2022 | 12:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:23 WIB
Foto | 17:17 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 19:45 WIB
Foto | 16:14 WIB