Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Dewasa Pria Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (10/11). Antasari dipenjara sejak 2010 atas keterlibatannya dalam perkara pembunuhan berencana, setelah hampir tujuh tahun menghuni Lapas, kini Antasari bebas bersyarat. Masa hukumanya telah dikurangi remisi dan menjalani 2/3 masa hukuman. [suara.com/Oke Atmaja]
Antasari Azhar Bebas Bersyarat
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 10 November 2016 | 12:49 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Jadi Orang Bebas, Antasari Sekarang Punya Dua Mantu dan Tiga Cucu
10 November 2016 | 12:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:57 WIB
Foto | 20:36 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 05:00 WIB