Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Dewasa Pria Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (10/11). Antasari dipenjara sejak 2010 atas keterlibatannya dalam perkara pembunuhan berencana, setelah hampir tujuh tahun menghuni Lapas, kini Antasari bebas bersyarat. Masa hukumanya telah dikurangi remisi dan menjalani 2/3 masa hukuman. [suara.com/Oke Atmaja]
Antasari Azhar Bebas Bersyarat
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 10 November 2016 | 12:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Video Antasari Azhar, Dana Pensiun dan Taspen Belum Cair
05 Juni 2024 | 14:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:14 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 23:04 WIB
Foto | 22:28 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 18:10 WIB