Antasari Minta MA Cepat Kirim Pertimbangan Grasi ke Jokowi

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 09 November 2016 | 17:31 WIB
Antasari Minta MA Cepat Kirim Pertimbangan Grasi ke Jokowi
Antasari Azhar. (Antara/OJT/Aprionis)
Tim pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menyambangi Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
 
Salah satu pengacara, Boyamin Saiman, mengatakan kedatangan kali ini untuk memastikan pertimbangan Mahkamah Agung atas permohonan grasi Antasari agar segera dikirim ke Presiden Joko Widodo dalam pekan ini.
 
Sebelumnya, Boyamin mendapat informasi MA telah selesai mempertimbangan permohonan grasi Antasari dari website MA pada 4 November 2016.
 
"Ini untuk memastikan saja, ini kan surat-surat berkas kemarin, terus tanggal 4 November, hari Jumat kemarin di website, saya dikasih tahu, sudah diputuskan. Saya hanya memastikan minta atau mengajukan permintaan resmi minggu ini dikirim ke presiden," ujar Boyamin.
 
Menurut Boyamin jangka waktu penerbitan pertimbangan MA atas permohonan grasi telah berakhir.
 
Dia mengajukan permohonan grasi yang dikirim lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Agustus 2016. Semua persyaratan telah dilengkapi pada tanggal 28 September 2016.
 
Menurut Boyamin seharusnya MA telah mengirim pertimbangan tersebut kepada Presiden Jokowi.
 
 "Karena berdasarkan argo yang dimiliki MA itu sudah terlambat, argonya hanya 30 hari di sini, padahal saya kirim tanggal 8 Agustus . Karena ada kekurangan, saya lengkapi tanggal 28 September. Artinya ke 28 oktober harus dikirim oleh MA," katanya.
 
"Nah ini November tanggal 9 November, belum, nah ini saya kemarin diberi tahu bahwa di web sudah diputus pendapatnya MA terhadap permohonan grasi Pak Antasari, bisa dicek, saya datang ke sini, saya minta ini dikirimkan minggu ini," Boyamin menambahkan.
 
Boyamin mengatakan jika hal itu tak dilakukan, MA melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.
 
"Kemarin juga saya sempat agak keras ke MA, karena MA melanggar Undang-undang, karena UU grasi menyatakan batas waktu memproses itu 30 hari. Kalau dihitung dari 8 Agustus, lebih lama lagi. Batas panjang 28 September, ini aja belum dikirim ke Presiden, diputus baru Jumat kemarin," kata Boyamin.
 
Dia berharap pekan ini MA segera mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.
 
"Mudah-mudahan minggu ini diserahkan ke Presiden, saya hanya sampaikan ke petugas di sini," katanya.
 
Antasari ditahan di lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang, Banten, atas kasus pembunuhan terhadap bos PT. Putra Rajawali Banjara Nasarudin Zulkarnaen. Dia divonis 18 tahun penjara. Besok, Antasari akan dibebaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah

Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah

News | Minggu, 09 November 2025 | 14:32 WIB

'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir

'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir

News | Minggu, 09 November 2025 | 12:15 WIB

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia pada 72 Tahun

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia pada 72 Tahun

Video | Sabtu, 08 November 2025 | 21:00 WIB

Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial

Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial

Lifestyle | Sabtu, 08 November 2025 | 18:32 WIB

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat

News | Sabtu, 08 November 2025 | 14:57 WIB

Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

News | Sabtu, 08 November 2025 | 14:28 WIB

Viral Video Antasari Azhar, Dana Pensiun dan Taspen Belum Cair

Viral Video Antasari Azhar, Dana Pensiun dan Taspen Belum Cair

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:50 WIB

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Lantik Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewas KPK, Benarkah?

CEK FAKTA: Jokowi Lantik Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewas KPK, Benarkah?

News | Minggu, 07 Mei 2023 | 18:36 WIB

Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar

Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar

News | Minggu, 16 April 2023 | 17:30 WIB

Terkini

Pakar Bisa Jadi Goblok? Menelaah Kebenaran Kalimat Prabowo dari Sudut Pandang Masyarakat Jawa

Pakar Bisa Jadi Goblok? Menelaah Kebenaran Kalimat Prabowo dari Sudut Pandang Masyarakat Jawa

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 10:20 WIB

Kasus Influenza A Meningkat, Apa Bedanya dengan Flu Biasa? Kenali Gejalanya

Kasus Influenza A Meningkat, Apa Bedanya dengan Flu Biasa? Kenali Gejalanya

Health | Selasa, 22 September 2026 | 10:16 WIB

Bus Transjakarta Jadi Tempat 'Nginep' Tunawisma: Penumpang Keluhkan Bau Pesing

Bus Transjakarta Jadi Tempat 'Nginep' Tunawisma: Penumpang Keluhkan Bau Pesing

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:11 WIB

Houthi Tuduh Arab Saudi Nodai Kesucian Makkah: Dari Konser Hiburan hingga Corong Zionis

Houthi Tuduh Arab Saudi Nodai Kesucian Makkah: Dari Konser Hiburan hingga Corong Zionis

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:04 WIB

5 Sunscreen Mengandung Vitamin C dan Niacinamide, Ampuh Atasi Wajah Kusam dan Cegah Flek

5 Sunscreen Mengandung Vitamin C dan Niacinamide, Ampuh Atasi Wajah Kusam dan Cegah Flek

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 10:03 WIB

Banjir Bandang Solok: 4 Warga Luka, 11 Kantor Pemerintahan dan Puluhan Kendaraan Rusak Parah

Banjir Bandang Solok: 4 Warga Luka, 11 Kantor Pemerintahan dan Puluhan Kendaraan Rusak Parah

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:00 WIB

Review Film Heart of the Beast: Drama Survival yang Sangat Menyentuh Hati

Review Film Heart of the Beast: Drama Survival yang Sangat Menyentuh Hati

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 10:00 WIB

Jadi Rekan Setim, Marc Marquez Prediksi Bakal Dikalahkan oleh Pedro Acosta

Jadi Rekan Setim, Marc Marquez Prediksi Bakal Dikalahkan oleh Pedro Acosta

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 09:59 WIB

Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp2.627.000/Gram

Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp2.627.000/Gram

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 09:58 WIB

Bukan Cuma Jual TBS, Petani Sawit Didorong Punya Pabrik CPO Sendiri

Bukan Cuma Jual TBS, Petani Sawit Didorong Punya Pabrik CPO Sendiri

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 09:51 WIB

×