Setelah Bebas, Antasari Azhar Tetap Diawasi sampai Tahun 2022

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Kamis, 10 November 2016 | 10:26 WIB
Setelah Bebas, Antasari Azhar Tetap Diawasi sampai Tahun 2022
Antasari Azhar. (Antara/OJT/Aprionis)

Suara.com - Kepala Lapas Klas 1 Tangerang Arfan mengatakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar masih tetap dalam pemantauan. Meski lelaki berkumis itu sudah keluar dari dalam penjara.

"Antasari masih tetap mendapatkan pemantauan dari petugas kejaksaan dan wajib lapor karena bagian dari pembinaan," katanya di Tangerang, Kamis (10/11/2016).

Antasari akan lepas dari proses pemantauan setelah bebas secara keseluruhan yakni pada tahun 2022. Sebab, Antasari pada hari ini dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani setengah masa pidana dari total vonis yakni 18 tahun penjara. Catatan lapas, Antasari selama berada di dalam Lapas memiliki kelakuan yang baik hingga akhirnya mendapatkan remisi.

"Begitu juga dengan kegiatan asimilasi yang dijalani Pak Antasari, tak ada masalah apapun dan memiliki kelakuan baik. Hal itu yang menjadi alasan pemberian remisi," paparnya.

Kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland. Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel.

Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 ahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Antasari mengajukan banding namun ditolak.

Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari juga pernah mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, kedua upaya hukum itu dimentahkan oleh MA.

Hingga akhirnya Antasari mengajukan uji materi ke MK pada tahun 2014 tentang pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur pengajuan PK hanya sekali. MK pun mengabulkan permohonan antasari dan proses pengajuan PK boleh dilakukan terpidana lebih dari satu kali.

Tetapi, MA melalui surat edaran Nomor 7 Tahun 2014, mengesampingkan putusan MK itu dan tetap menyatakan jika PK hanya bisa dilakukan sekali. Kemudian, Antasari menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015 namun belum ada jawaban.

Pada tanggl 14 Agustus 2015, Antasari menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari, Antasari pada tanggal 10 November 2016 dinyatakan bebas bersyarat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkerudung Merah, Istri Sambut Kebebasan Antasari Azhar

Berkerudung Merah, Istri Sambut Kebebasan Antasari Azhar

News | Kamis, 10 November 2016 | 10:12 WIB

Tak Hanya JK, Antasari Juga Undang SBY Hadiri Syukuran Kebebasan

Tak Hanya JK, Antasari Juga Undang SBY Hadiri Syukuran Kebebasan

News | Rabu, 09 November 2016 | 19:04 WIB

Besok, Antasari Azhar akan Diarak dari Depan Penjara

Besok, Antasari Azhar akan Diarak dari Depan Penjara

News | Rabu, 09 November 2016 | 17:45 WIB

Antasari Minta MA Cepat Kirim Pertimbangan Grasi ke Jokowi

Antasari Minta MA Cepat Kirim Pertimbangan Grasi ke Jokowi

News | Rabu, 09 November 2016 | 17:31 WIB

Antasari Bebas 10 November, Demokrat: Pokoknya Ucapkan Selamat

Antasari Bebas 10 November, Demokrat: Pokoknya Ucapkan Selamat

News | Senin, 07 November 2016 | 17:37 WIB

Menunggu Antasari Bongkar Rahasia Skandal Usai Bebas 10 November

Menunggu Antasari Bongkar Rahasia Skandal Usai Bebas 10 November

News | Senin, 07 November 2016 | 16:53 WIB

Akan Segera Bebas, Antasari Azhar Ingin Mengajar

Akan Segera Bebas, Antasari Azhar Ingin Mengajar

News | Jum'at, 13 November 2015 | 17:05 WIB

Antasari Azhar Ajukan Uji Materi UU Grasi

Antasari Azhar Ajukan Uji Materi UU Grasi

News | Rabu, 23 September 2015 | 00:04 WIB

Masa Adaptasi, Antasari Azhar Dapat Gaji 3 Juta Sebagai Notaris

Masa Adaptasi, Antasari Azhar Dapat Gaji 3 Juta Sebagai Notaris

News | Selasa, 15 September 2015 | 17:58 WIB

Istana: Syarat Grasi Antasari Tak Terpenuhi

Istana: Syarat Grasi Antasari Tak Terpenuhi

News | Selasa, 14 Juli 2015 | 20:36 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×