Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal

Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 23 Desember 2016 | 11:49 WIB
  • Berpotensi mengakibatkan kerugian senilai Rp12,15 miliar.
    Berpotensi mengakibatkan kerugian senilai Rp12,15 miliar.
  • Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
    Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
  • Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
    Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
  • Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
    Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
  • Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
    Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
  • Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
    Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
  • Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
    Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
  • Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
    Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
  • Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
    Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
  • Berpotensi mengakibatkan kerugian senilai Rp12,15 miliar.
  • Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
  • Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
  • Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
  • Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
  • Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
  • Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
  • Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
  • Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kapolda Metro Jaya M. Iriawan dan Kepala BNN Budi Waseso saat pemusnahan barang ilegal hasil sitaan di halaman gedung Bea Cukai, Jakarta, Jumat (23/12). Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnahkan 28.787 botol minuman keras, 510 batang cerutu, dan 3,32 batang rokok. Pemusnahan terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berpotensi mengakibatkan kerugian senilai Rp12,15 miliar. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

Pemusnahan Barang Ilegal

22 Desember 2016 | 18:12 WIB WIB

REKOMENDASI

TERKINI