Suara.com - Tim pengacara Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Ustadz Bachtiar Nasir menunjukkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan dari Bareskrim Polri, di Jakarta, Rabu (8/2/2017). Dalam pemanggilan yang tidak dihadiri Bachtiar Nasir tersebut, disebutkan dia adalah sebagai saksi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Pengacara Bachtiar mengatakan pihaknya ingin mengonfirmasi surat pemanggilan itu lebih dulu. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Rabu, 08 Februari 2017 | 11:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rizieq, Munarman dan Bachtiar Diperiksa Polisi
01 Februari 2017 | 12:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:18 WIB
Foto | 08:08 WIB
Foto | 07:06 WIB
Foto | 19:31 WIB
Foto | 17:24 WIB
Foto | 07:37 WIB