Suara.com - Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (27/2). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman tujuh hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan terhadap delapan terpidana kasus ikhtilath dan khalwat. [ANTARA/Irwansyah Putra]
Eksekusi Hukuman Cambuk
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 27 Februari 2017 | 16:05 WIB
BERITA TERKAIT
Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...
05 September 2025 | 12:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:15 WIB
Foto | 16:27 WIB
Foto | 16:10 WIB
Foto | 16:23 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 07:00 WIB