Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar memberikan keterangan pers tentang penetapan tarif baru taksi online di Jakarta, Senin (3/7). Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan penuh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (angkutan online). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Penetapan Tarif Baru Taksi Online
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 03 Juli 2017 | 18:02 WIB
BERITA TERKAIT
Menhub Buka Pintu Revisi Regulasi Angkutan Online
03 Juli 2017 | 10:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:08 WIB
Foto | 19:42 WIB