Suara.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7). Rapat tersebut membahas mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 40/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas berdasarkan hasil pendalaman dan pengkajian yang telah dilakukan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Perdagangan Gula Kristal Rafinasi
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2017 | 19:07 WIB
BERITA TERKAIT
Syarat Impor iPhone 17 Dibongkar Mendag, Apple Harus Lakukan Ini Dulu
12 September 2025 | 15:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:28 WIB
Foto | 16:14 WIB
Foto | 14:25 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:15 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 16:51 WIB
Foto | 19:15 WIB