Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Patrialis Akbar delapan tahun kurungan penjara, denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima. [suara.com/Oke Atmaja]
Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 04 September 2017 | 14:22 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
04 Februari 2026 | 22:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:03 WIB
Foto | 16:36 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 18:39 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 14:40 WIB
Foto | 13:01 WIB