- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan tersangka Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel pada Jumat, 18 September 2026.
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah akan menguji seluruh bukti dan tuduhan jaksa secara terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Tim kuasa hukum menegaskan setiap barang bukti yang diserahkan harus memiliki keterkaitan jelas tanpa unsur asumsi.
Suara.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan akan menguji seluruh bukti dan tuduhan yang digunakan jaksa untuk menjerat kliennya dalam persidangan.
Sikap itu disampaikan Febri Diansyah setelah Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Febrie ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk proses tahap II, Jumat (18/9/2026).
"Ini adalah babak baru, tahapan baru yang penting sekali. Karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan-tuduhan, setiap detail dugaan-dugaan yang disangkakan pada Pak FA sebelumnya," kata Febri.
Menurut Febri, persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjadi ruang untuk menguji perkara secara terbuka dan objektif.
“Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar,” katanya.
Febri mengatakan tim kuasa hukum menemukan sejumlah persoalan hukum dan kejanggalan selama proses penyidikan. Karena itu, dia berharap proses persidangan berjalan objektif dan fair.
"Kita tentu saja berharap proses yang objektif dan fair bisa berjalan di tahap berikutnya," katanya.
![Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti saat penggeledahan dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Suara.com/istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/09/88227-penggeledahan-rumah-mewah-di-sentul-city.jpg)
Febri juga menyoroti barang bukti yang diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti seluruh barang bukti dalam pelimpahan tahap II.
Namun, Febri menegaskan setiap barang bukti harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana yang didakwakan.
“Barang bukti dalam proses pidana itu tidak boleh bersifat asumsi, tidak boleh bersifat spekulasi, dan tidak boleh bersifat, kalau dalam bahasa sehari-hari, cocoklogi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Febri ditanya mengenai 74 kilogram emas yang sebelumnya telah dibantah kepemilikannya oleh Febrie. Tim kuasa hukum mengaku belum mengetahui apakah emas tersebut termasuk barang bukti yang dilimpahkan kepada penuntut umum.
Menurut Febri, penyidik dan penuntut umum harus mampu menjelaskan asal-usul serta hubungan barang bukti dengan perkara yang didakwakan.
“Kalau hasil tindak pidana, hasil tindak pidana yang mana. Itu harus jelas seperti itu, baru bisa itu menjadi suatu barang bukti dalam satu perkara,” ujarnya.
Febri pun kembali memastikan tim kuasa hukum akan menguji seluruh barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
"Kami sebagai advokat adalah ikut menguji. Jadi kami senang sekali nih kalau diuji secara terbuka, biar enggak jadi isu, enggak jadi spekulasi, dan lain-lain. Dan kita berharap persidangan nanti berjalan secara adil dan tentu saja objektif," pungkasnya.