Suara.com - Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Dirjen Bea dan Cukai merilis hasil penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Aceh, di Jakarta, Rabu (27/9). Sebanyak 137,69 sabu dan 42.500 butir pil ekstasi asal Penang, Malaysia ke Aceh tersebut digagalkan oleh BNN melalui jalur laut dengan mengamankan 3 orang tersangka yang dikendalikan dari dalam lapas. [suara.com/KurniawanMas'ud]
