Suara.com - Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Dirjen Bea dan Cukai merilis hasil penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Aceh, di Jakarta, Rabu (27/9). Sebanyak 137,69 sabu dan 42.500 butir pil ekstasi asal Penang, Malaysia ke Aceh tersebut digagalkan oleh BNN melalui jalur laut dengan mengamankan 3 orang tersangka yang dikendalikan dari dalam lapas. [suara.com/KurniawanMas'ud]
BNN Gagalkan Narkoba Asal Malaysia
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 27 September 2017 | 13:24 WIB
BERITA TERKAIT
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
05 November 2025 | 13:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:20 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:08 WIB