Suara.com - Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Praperadilan yang diajukan Setya Novanto tersebut dikabulkan sebagian sehingga Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan lepas dari jeratan kasus hukum lagi. [suara.com/Oke Atmaja]
Setya Novanto Lepas dari Jeratan Lagi
Jum'at, 29 September 2017 | 18:58 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Novanto Lepas dari Jeratan KPK, Pengacara Puji Hakim Cepi
29 September 2017 | 18:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:13 WIB
Foto | 17:03 WIB
Foto | 16:36 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 18:39 WIB