Baca 10 detik
Suara.com - Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Praperadilan yang diajukan Setya Novanto tersebut dikabulkan sebagian sehingga Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan lepas dari jeratan kasus hukum lagi. [suara.com/Oke Atmaja]