Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/10). Hakim Cepi Iskandar dilaporkan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait putusan praperadilan yang mencabut status tersangka Setya Novanto dalam sidang praperadilan dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Hakim Praperadilan Setnov Dilaporkan ke MA
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 05 Oktober 2017 | 16:23 WIB
BERITA TERKAIT
Setnov Tersangka e-KTP Dua Kali, Mungkinkah?
05 Oktober 2017 | 09:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:28 WIB
Foto | 15:12 WIB
Foto | 17:16 WIB
Foto | 16:38 WIB
Foto | 20:35 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 20:13 WIB