Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/10). Hakim Cepi Iskandar dilaporkan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait putusan praperadilan yang mencabut status tersangka Setya Novanto dalam sidang praperadilan dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Hakim Praperadilan Setnov Dilaporkan ke MA
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 05 Oktober 2017 | 16:23 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Setnov Tersangka e-KTP Dua Kali, Mungkinkah?
05 Oktober 2017 | 09:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:03 WIB
Foto | 16:36 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 18:39 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 14:40 WIB
Foto | 13:01 WIB