Suara.com - Calon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di salah satu gerai di Jakarta, Sabtu (4/11). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang kartu SIM bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK), untuk menjamin kemananan data-data mereka dari penyalahgunaan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]